Perda Tanah Timbul Kota Cirebon, Raden Endah: Kami Akan Berusaha
CIREBON - Diperlukan Perda alias Peraturan Daerah untuk menyelesaikan persoalan tanah timbul di kawasan pesisir Kota Cirebon secara komprehensif.
Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Kantor Pertanahan Kota Cirebon di ruang Serbaguna gedung DPRD, Jumat (7/1/2022) lalu.
Komisi I DPRD dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon sepakat agar persoalan tanah timbul bisa ditangani melalui regulasi di tingkat daerah berupa perda. Sebab, dalam rapat tersebut menyinggung terkait salah satu kendala BPN ketika menangani tanah timbul.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Raden Endah Arisyanasakanti SH mengatakan, tanah timbul merupakan salah satu permasalahan klasik yang dihadapi Pemkot Cirebon. Bahkan, kebutuhan adanya perda tentang tanah timbul sempat mencuat pada beberapa tahun lalu.
“Kita punya PR (pekerjaan rumah, red) soal perda tanah timbul. Ini perlu dilakukan agar tidak menjadi masalah di masyarakat. Kami akan berusaha,” katanya usai memimpin rapat.
Baca juga:
Endah menambahkan, Komisi I bakal menyampaikan usulan mengenai perlunya raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Sementara itu, Harry Saputra Gani juga mendukung tentang adanya perda tanah timbul. Peraturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul akan diusulkan Komisi I sebagai raperda.
“BPN tadi menyampaikan sering menemui kebingungan untuk memutuskan (soal sertifikasi tanah timbul). Sehingga, BPN merekomendasikan tentang adanya dasar hukum di daerah tentang tanah timbul,” ujarnya.
Baca juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: